Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar

Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar

Masnurdiansyah - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 14:08 WIB
Foto: Masnurdiansyah
Bandung - Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja, ekstasi dan sabu di dua wilayah di Jabar. Polisi turut menangkap lima orang pelaku dengan peran masing-masing mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna narkoba.

Pengungkapan dimulai sejak 17 Juni 2016 lalu. Polisi berhasil mendapatkan berbagai macam barang bukti mulai dari ekstasi, sabu dan ganja.

"Kita awal tangkap DA dan kita temukan 1.016 butir pil ekstasi. Kemudian kita kembangkan, kita tangkap empat orang lagi dan total secara keseluruhan kita dapatkan 1,3 kilogram sabu, ditambah ganja sebanyak 12 gram," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnaen Harahap di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen menyatakan jumlah barang bukti sabu yang disita ini nominalnya sekitar Rp 1,7 miliar. Lima tersangka yang ditangkap terdiri empat pria yaitu inisial DA, PG, AJ, dan YN, serta satu perempuan inisial NK.

"Peredaran dilakukan di wilayah Subang dan Kota Bandung," katanya.

Barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram ini didapat dari rumah kontrakan tersangka PG. Dalam peredarannya, PG dibantu rekan-rekannya untuk menjual serta mengedarkan barang haram tersebut. Hasil penyelidikan, Zulkarnaen melanjutkan, para tersangka ini saling berhubungan dan merupakan bandar narkoba besar untuk wilayah Bandung Raya.
"Dari hasilnya setelah kita lakukan pemeriksaan ini termasuk kategori besar. Karena dia sudah bekerja selama enam bulan dan sebagian barbuk sudah ada yang terjual," ucap Zulakarnaen.

Jika melihat dari barang bukti yang didapat, sambung diam korban masyarakat yang menggunakan narkoba baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi diperkirakan lima ribu orang akan terkena dampak dari bahaya narkoba itu.

Zulkarnaen menyatakan hasil pengungkapan narkoba di Jawa Barat cukup banyak. Jika dihitung dari awal tahun hingga bulan September 2016, Polda Jawa Barat sudah mengungkap sedikitnya 34 kasus.

"Namun yang paling menonjol adalah kasus ini. Seluruhnya baik ekstasi, sabu dan ganja ini nilainya 2,5 miliar rupiah," tuturnya.

Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 111, 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. "Maksimal 20 tahun penjara," ucap Zulkarnaen. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads