Pengungkapan dimulai sejak 17 Juni 2016 lalu. Polisi berhasil mendapatkan berbagai macam barang bukti mulai dari ekstasi, sabu dan ganja.
"Kita awal tangkap DA dan kita temukan 1.016 butir pil ekstasi. Kemudian kita kembangkan, kita tangkap empat orang lagi dan total secara keseluruhan kita dapatkan 1,3 kilogram sabu, ditambah ganja sebanyak 12 gram," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnaen Harahap di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peredaran dilakukan di wilayah Subang dan Kota Bandung," katanya.
Barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram ini didapat dari rumah kontrakan tersangka PG. Dalam peredarannya, PG dibantu rekan-rekannya untuk menjual serta mengedarkan barang haram tersebut. Hasil penyelidikan, Zulkarnaen melanjutkan, para tersangka ini saling berhubungan dan merupakan bandar narkoba besar untuk wilayah Bandung Raya.
![]() |
Jika melihat dari barang bukti yang didapat, sambung diam korban masyarakat yang menggunakan narkoba baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi diperkirakan lima ribu orang akan terkena dampak dari bahaya narkoba itu.
Zulkarnaen menyatakan hasil pengungkapan narkoba di Jawa Barat cukup banyak. Jika dihitung dari awal tahun hingga bulan September 2016, Polda Jawa Barat sudah mengungkap sedikitnya 34 kasus.
"Namun yang paling menonjol adalah kasus ini. Seluruhnya baik ekstasi, sabu dan ganja ini nilainya 2,5 miliar rupiah," tuturnya.
Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 111, 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. "Maksimal 20 tahun penjara," ucap Zulkarnaen. (bbn/bbn)












































