Seperti diketahui dalam Perda No 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.
Biaya denda sebesar Rp 5.000.000 dan atau administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan atau pengumuman di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya segera melakukan pendekatan kepada warung-warung atau toko-toko dekat sekolah yang menjual rokok. "Kita kasih sosialisasi, minimal seratus meter harus clean dari tepat ibadah, pendidikan, penitipan anak, angkutan umum. Kita beri tahu secara persuasif, memberi tahu kalau tokonya misal berada di kawasan sekolah, diimbau untuk tidak menjual rokok," kata Ahyani.
Ahyani mencontohkan, ada sekolah di kawasan Jalan Pahlawan yang dikelilingi banyak penjual rokok dan iklan rokok. Hal itu yang menjadi fokus untuk membuat kawasan sekolah bebas rokok.
"Di sekitar sekolah itu enggak jauh dari sekolah ada iklan rokok dan penjual rokok. Seharusnya tidak boleh. Kami akan membuat sistem pengawasan yang lebih kuat" ucap Ahyani. (avi/bbn)











































