Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Hadi Prasojo menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak berwenang. Pihaknya tidak ingin ikut campur proses hukum yang nantinya dijalani oleh keempat tersangka yaitu inisial RA alias Dores, MGA alias Bule, EM alias Paku dan ERS.
"Sekarang sudah prosesnya di kepolisian, untuk kelanjutannya, kapan sidangnya dan sebagainya saya tidak monitor. Proses ini kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan penegak hukum," kata Hadi kepada detikcom di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (2/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan itu murni polisi, tidak ada keterlibatan aparat TNI," ucap Hadi menegaskan.
Kodam Siliwangi dan jajarannya, sambung Hadi, akan membantu polisi dengan cara meningkatkan penertiban kegiatan klub motor yang melakukan aktivitas melebihi pukul 22.00 WIB. Hal itu guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa baik dari personel TNI maupun masyarakat pada umumnya.
"Kita tetap seperti semula melakukan penertiban dan masyarakat suatu saat melihat geng motor, laporkan agar kita bubarkan. Di Cirebon kan ada kejadian lagi dua orang tewas, itu jadi perhatian kita," tuturnya.
Keempat tersangka sementara waktu mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung. Status mereka tahanan titipan Kejari Bandung.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, pihaknya memercayakan kepada pihak kepolisian berkaitan pengamanan di Rutan Kebonwaru untuk mengantisipasi insiden seperti di Cebongan.
"Pengamanan di Rutan Kebonwaru enggak ada, kita serahkan kepada kepolisian," ucap Hadi mengakhiri wawancara.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito enggan berkomentar saat ditanya soal proses penangkapan tersangka. Dia hanya menegaskan bahwa para tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku.
"Sudah diproses secara hukum. Tinggal jalani sesuai dengan hukum," kata Bambang singkat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Polisi sudah melimpahkan keempat tersangka penganiayaan yang menewaskan anggota Kopassus, Pratu Galang Suryaman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis (1/9/2016). Kini, keempatnya dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Keempat orang tersangka itu masing-masing berinisial RA alias Dores, MGA alias Bule, EM alias Paku dan ERS. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bandung, mereka sempat tinggal di rumah tahanan Mako Brimob Polda Jabar di Cikeruh, Kabupaten Sumedang. (bbn/avi)











































