Berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/8/2016). Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
JPU KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan terdakwa satu Fahri Nurmallo dan terdakwa dua Deviyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar telah menerima uang Rp 200 juta dari Jajang Abdul Kholik dan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi melalui Lenih Marliani, serta uang sebesar Rp 100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut Fitroh saat membacakan berkas dakwaan.
Sebagai aparat penegak hukum, apa yang dilakukan Fitroh dan Devi bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta Pasal 1 ayat 2 UU No 16 tahun 204 tentang Kejaksaan RI, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung RI.
"Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 12 huruf a, dakwaan kesatu. Kemudian Pasal 11 ayat satu UU Tipikor jo Pasal 55 ayat satu kesatu jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana. Ancamannya minimal empat tahun, maksimal 15 tahun," jelas Fitroh.
Baik Fahri maupun Devi tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang dilanjutkan 7 September 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (avi/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini