Selain Ojang, dua jaksa penerima suap yakni Fahri Nurmallo dan Devy Rochaeni juga akan disidangkan di hari yang sama dengan berkas yang berbeda.
Dalam berkas pemeriksaan yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M Tiere. Ojang didakwa dua pasal sekaligus, yakni dalam perkara kasus gratifikasi dan korupsi BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ojang, Rohman menyebutkan, kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang dakwaan. Bahkan, dipastikan bakal kooperatif dan buka-bukaan.
"Beliau siap kooperatif. Terutama penanganan kasus ini (BPJS) di Polda Jabar," kata Rohman.
Menurut Rohman, dalam persidangan nanti kliennya akan meluruskan soal kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. Khususnya mengklarifikasi pernyataan Nurholim yang menyebut jika uang Rp 1,4 miliar sudah dikembalikan kepadanya.
"Padahal Beliau tak pernah nerima, dan tak tahu kemana. Apakah dimakan olehnya sendiri atau dibagi-bagi ke penyidik (Polda)," ujarnya.
Saat ini sidang sudah dimulai. Kedua Jaksa Kejati Jabar yakni Fahri dan Devy lebih dulu duduk di kursi pesakitan. Sementara Ojang masih berada di ruang tunggu. Fahri mengenakan kemeja batik cokelat motif mega mendung, sementara Devy memakai atasan merah muda dan kerudung motif warna abu-abu. (avi/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini