BBPOM Bandung: Produsen Snack Bikini Kena Sanksi Administratif

BBPOM Bandung: Produsen Snack Bikini Kena Sanksi Administratif

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 13:12 WIB
Foto: Avitia Nurmatari/detikcom
Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memutuskan memberikan sanksi administratif terhadap produsen snack Bihun Kekinian (Bikini). Langkah itu diambil setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan meresahkan masyarakat dengan kemasan yang kontroversial itu. Selain itu, kata dia, produsen dan saksi sangat kooperatif selama diperiksa.

Sepuluh saksi sudah didengar keterangannya oleh BBPOM Bandung yang intinya tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya. "Kita hanya melakukan sanksi administratif kepada produsen," kata Abdul di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kamis (26/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa saksi, petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap produk tersebut. Hasilnya, sambung dia, petugas tidak menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya dalam produk snack Bikini itu.
BBPOM Bandung memberikan keterangan soal sanksi bagi produsen snack Bikini. Foto: Mukhlis Dinillah
Berdasarkan hasil-hasil pendalam itu, menurut Abdul, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi administratif kepada Tiwi (19) selaku produsen. Sanksinya berupa pemusnahan produk dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.

"Kreativitas itu bagus, tapi harus memperhatikan aspek lainnya termasuk moral. Dengan kejadian ini kami harap Tiwi tidak kapok untuk berkreasi. Kalau Tiwi mau melanjutkan usahanya bisa didaftarkan ke Dinas Kesehatan Depok, tapi dengan kemasan yang lain," tutur Abdul.

Diberitakan sebelumnya, kemunculan produk snack Bikini yang beredar di media sosial menjadi kontroversial. Sebab gambar kemasan yang ditampilkan produk tersebut mengandung unsur asusila.

Gambar kemasan produk snack Bikini memperlihatkan tubuh wanita berpakaian minim. Selain itu, tagline yang tertera di bagian kemasan juga mengarah terhadap pornografi. Menindaklanjuti keresahan masyarakat itu, BBPOM Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui produksi rumahan itu berada di Depok, Jabar. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads