Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan meresahkan masyarakat dengan kemasan yang kontroversial itu. Selain itu, kata dia, produsen dan saksi sangat kooperatif selama diperiksa.
Sepuluh saksi sudah didengar keterangannya oleh BBPOM Bandung yang intinya tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya. "Kita hanya melakukan sanksi administratif kepada produsen," kata Abdul di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kamis (26/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kreativitas itu bagus, tapi harus memperhatikan aspek lainnya termasuk moral. Dengan kejadian ini kami harap Tiwi tidak kapok untuk berkreasi. Kalau Tiwi mau melanjutkan usahanya bisa didaftarkan ke Dinas Kesehatan Depok, tapi dengan kemasan yang lain," tutur Abdul.
Diberitakan sebelumnya, kemunculan produk snack Bikini yang beredar di media sosial menjadi kontroversial. Sebab gambar kemasan yang ditampilkan produk tersebut mengandung unsur asusila.
Gambar kemasan produk snack Bikini memperlihatkan tubuh wanita berpakaian minim. Selain itu, tagline yang tertera di bagian kemasan juga mengarah terhadap pornografi. Menindaklanjuti keresahan masyarakat itu, BBPOM Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui produksi rumahan itu berada di Depok, Jabar. (bbn/bbn)