Polda Jabar Siaga 24 Jam Antisipasi Kebakaran Hutan

Polda Jabar Siaga 24 Jam Antisipasi Kebakaran Hutan

Masnurdiansyah - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 18:06 WIB
Foto: Erna Mardiana/detikcom
Bandung - Untuk mengatasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Jawa Barat, pihak kepolisian akan bersiaga agar si jago merah tidak beraksi membakar hutan. Jika sampai terjadi kebakaran yang dilakukan dengan sengaja maka hukum yang akan berbicara.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito. Menurutnya, oknum masyarakat yang melakukan hal itu sudah tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau sampai ada yang ngebakar secara disengaja ya kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Bambang kepada detikcom usai mengikuti rapat video conference, di Mapolda Jabar, Kamis (25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menilai, upaya pencegahan dinilai lebih efektif agar kebakaran hutan dan lahan tidak meluas. Jawa Barat sejauh ini Ia katakan masih dalam kondisi aman.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, upaya antisipasi yang akan dilakukan oleh jajaran kepolisian, yakni dengan cara memanfaatkan fungsi Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Peran mereka dinilai penting untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar lahan kering kalau ingin membuka ladang pertanian.

"Antisipasi kami menggerakan para Bhabinkamtibmas lebih diefektifkan untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Menurutnya semua jajaran kepolisian di bawah naungan Polda Jabar sudah memahami dengan situasi seperti ini. Mereka akan bergerak cepat bila ada hal-hal yang mengarah kepada upaya pembakaran lahan secara sengaja.

"Semua jajaran di seluruh wilayah kita sudah paham mereka akan bergerak untuk mencegah upaya kebakaran," ucapnya.

Kesiagaan para jajaran di masing-masing kewilayahan harus dilakukan, baik di daerah yang memiliki kawasan rawan kebakaran ataupun tidak. "Ini berlaku untuk semua jajaran di seluruh wilayah hukum kita (Polda Jabar)," jelasnya.

Antisipasi lainnya menurut Yusri, personel kepolisian akan bersiaga selama 24 jam. Karena kebakaran hutan menjadi perhatian khusus bagi Polda Jabar. Pihaknya tak ingin kasus kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar terjadi di Jabar.

"Buat saluran air agar memudahkan kalau-kalau terjadi hal itu (kebakaran). Kalau sejauh ini belum ada laporan tentang kebakaran yang dilakukan secara sengaja," kata dia.

Sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang secara sengaja membakar hutan akan di kenakan hukuman sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), dengan pidana kurungan selama 15 tahun lamanya dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads