Kadivpas Kemenkumham Jabar Agus Toyib mengaku sudah menerima salinan putusan MA terhadap Ade. "Memang kami kemarin menerima salinannya," kata Agus saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (25/8/2016).
Pada 25 September 2015 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ade dua tahun penjara berkaitan perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi TA 2011. Ketika kasus tersebut bergulir, Ade menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mulai ditahan penyidik Kejati Jabar sejak Jumat 27 Maret 2015. Setelah vonis di pengadilan, dia berarti meringkuk di sel Lapas Sukamiskin selama 1,5 tahun penjara atau melebihi masa hukuman yang diputuskan MA.
"Bebas karena pengurangan hukuman dari dua tahun menjadi satu tahun," kata Agus selaku Plt Kepala Lapas Sukamiskin.
Ade semestinya sudah bisa menghirup udara bebas atau boleh keluar penjara hari ini. Namun hingga pukul 16.30 WIB tadi, kata Agus, pihaknya belum mengizinkan Ade meninggalkan Lapas Sukamiskin.
Alasannya, Agus menegaskan, pihaknya belum bersedia menandatangani surat pembebasan karena masih menunggu jaksa melakukan eksekusi PK tersebut.
"Sekarang (Ade) masih ada di dalam (penjara). Belum bisa kami keluarkan. Sebab perubahan pidana harus jaksa yang mengeksekusi. Ya putusan itu belum berlaku kalau belum dieksekusi jaksa. Jadi, kami hanya tinggal menunggu dari pihak jaksa," tutur Agus.
(avi/avi)










































