Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat Agus Toyib saat dihubungi detikcom melalui ponselnya, Kamis (25/8/2016).
"Iya betul tadi tiba di Lapas Sukamiskin pukul setengah empat," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti biasa di Sel Mapenaling dulu satu minggu," ucap Agus.
OC Kaligis terlibat kasus suap yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman ayah artis Velove Vexia itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Putusan kasasi atas nama OC Kaligis itu diketok oleh majelis hakim agung diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dibantu Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap pada Rabu (10/8).
(avi/avi)