Belum Perpanjang Izin Usaha, Kafe di Dago Bandung Disegel Satpol PP

Belum Perpanjang Izin Usaha, Kafe di Dago Bandung Disegel Satpol PP

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 12:06 WIB
Satpol PP Kabupaten Bandung menyegel salah satu kafe di kawasan Dago yang melanggar aturan. Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Satpol PP Kabupaten Bandung menyegel Kafe Erginn yang berada di kawasan Dago Resort, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/8/2016). Penyegelan dilakukan petugas lantaran kafe tersebut belum memperpanjang izin tempat usaha.

Penyegelan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelum menempelkan stiker tanda penyegelan, sejumlah petugas menggeledah Kafe Erginn untuk mencari keberadaan minuman keras (miras). Namun, petugas tidak menemukannya.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan penyegelan terpaksa dilakukan setelah prosedur secara administrasi telah ditempuh. Petugas sudah melayangkan surat peringatan ketiga terhadap pemilik tempat usaha tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah izin mereka (pemilik) habis akhir tahun 2015 lalu habis, kami sudah beri waktu enam bulan untuk perpanjang. Tapi sampai sekarang belum diperpanjang juga, akhirnya kita segel," kata Usman usai penertiban.
Kafe yang disegel petugas Pol PP Kabupaten Bandung. Foto: Mukhlis Dinillah.
Menurutnya perpanjangan izin yang dilakukan pemilik Kafe Erginn terkendala restu warga sekitar. Pasalnya, sambung dia, warga sekitar merasa terganggu dengan jam operasional kafe itu.

Tidak hanya jam operasional, kata Usman, warga juga merasa resah lantaran Kafe Erginn menjual miras. Sehingga, lanjut dia, dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh miras.

"Kami sudah kasih waktu untuk meminta restu warga tapi tidak berhasil, jadi lebih baik cari tempat lain. Karena dikhawatirkan menimbulkan konflik," ucap Usman.

Dia mengatakan, Kafe Erginn telah melanggar Perda nomor 05 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat (linmas). "Kami harap pemilik jangan membuka segel tersebut, karena akan berurusan dengan hukum," ujar Usman.
Petugas menyegal kafe ini karena tidak memperpanjang izin tempat usaha. Foto: Mukhlis Dinillah.
Ketua RT04/RW04 Usep Haerdar mengatakan warga sudah sejak lama menginginkan Kafe Erginn ditutup. Pasalnya, warga merasa terganggu dengan jam operasional tempat tersebut.

Terlebih, menurut Usep, berdirinya awal beroperasi Kafe Erginn sejak 2010 lalu tidak sesuai dengan izin semula. Kepada warga pemilik kafe menyebut hanya menjual makanan ringan dan minuman biasa.

"Sejak awal sudah menyalahi izin. Kadang jam operasionalnya sampai subuh, itu kan menggangu. Apalagi jual minuman keras, warga banyak yang mengeluh," kata Usep. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads