Penyegelan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelum menempelkan stiker tanda penyegelan, sejumlah petugas menggeledah Kafe Erginn untuk mencari keberadaan minuman keras (miras). Namun, petugas tidak menemukannya.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan penyegelan terpaksa dilakukan setelah prosedur secara administrasi telah ditempuh. Petugas sudah melayangkan surat peringatan ketiga terhadap pemilik tempat usaha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tidak hanya jam operasional, kata Usman, warga juga merasa resah lantaran Kafe Erginn menjual miras. Sehingga, lanjut dia, dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh miras.
"Kami sudah kasih waktu untuk meminta restu warga tapi tidak berhasil, jadi lebih baik cari tempat lain. Karena dikhawatirkan menimbulkan konflik," ucap Usman.
Dia mengatakan, Kafe Erginn telah melanggar Perda nomor 05 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat (linmas). "Kami harap pemilik jangan membuka segel tersebut, karena akan berurusan dengan hukum," ujar Usman.
![]() |
Terlebih, menurut Usep, berdirinya awal beroperasi Kafe Erginn sejak 2010 lalu tidak sesuai dengan izin semula. Kepada warga pemilik kafe menyebut hanya menjual makanan ringan dan minuman biasa.
"Sejak awal sudah menyalahi izin. Kadang jam operasionalnya sampai subuh, itu kan menggangu. Apalagi jual minuman keras, warga banyak yang mengeluh," kata Usep. (bbn/bbn)