"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku yang sudah kami tahan ini menipu korban dengan modus uang amanah," ucap Palakhar Kasat Reskrim Kompol M. Fauzan Syarir di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2016).
Kasus ini terjadi pada 1 April 2016 lalu. Fauzan menjelaskan, korban inisial HH terbujuk rayuan keempat orang yang mengaku bisa menggandakan sejumlah uang. AS, ES, EG, dan EMS mengaku dukun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HH malah percaya kalau mereka memiliki kekuatan gaib untuk mendatangkan pundi-pundi uang lebih banyak lagi. Fauzan menyebut, korban memberikan uang sebesar Rp 450 juta, lalu ditukar dengan empat dus besar yang berisi uang amanah yang disebut pelaku berisi miliaran rupiah.
"Korban secara bertahap memberikan uang. Pertama 100 juta rupiah, lalu 100 juta rupiah lagi, dan terakhir 250 juta rupiah," ujar Fauzan.
Setelah menerima uang asli, Fauzan melanjutkan, sindikat penipu itu memberikan empat dus besar kepada korban. Pelaku mengatakan di dalam dus itu berisi duit yang totalnya Rp 32 miliar. Angka tersebut tentu saja menggiurkan korban.
Untuk membuka dus yang berisikan uang amanah ini, HH harus menunggu perintah dari para pelaku. Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya, kawanan ini mengulur-ulur waktu dengan cara korban harus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan para pelaku. "Mereka itu mengaku dukun. Jadi si korban harus potong sapi dulu untuk memenuhi persyaratan. Lalu setelah itu, mereka ngasih syarat lainnya lagi begitu seterusnya untuk mengeluru-ulur waktu saja," kata dia.
Dus yang korban harapkan berisi uang asli ternyata hanya potongan kertas HVS. Foto: Masnurdiansyah. |
"Kotak ini dikirimnya ke kantor korban. Karena semakin lama tidak ada perintah dari mereka (pelaku), korban kesal lalu membuka dus itu yang ternyata isinya kertas HVS putih ini," ujar Fauzan
Empat dus yang terisi penuh oleh kertas putih yang dibentuk pecahan uang ini, membuat korban tersadar kalau dirinya telah tertipu telak. Akhirnya ia pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang telah menerima laporan akhirnya bergerak untuk mencari mereka. "Dua orang sudah diamankan, dua orang lagi sedang dikejar," ucapnya.
EG dan EMS masuk dalam daftar buruan polisi. Sementara keduanya yakni AS dan ES telah lebih dulu diciduk polisi akibat aksi penipuannya. "Pelaku utamanya masih dalam pengejaran kita. Mereka mengaku baru sekali ini melakukannya," kata Fauzan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucap Fauzan. (bbn/bbn)












































Dus yang korban harapkan berisi uang asli ternyata hanya potongan kertas HVS. Foto: Masnurdiansyah.