Menanggapi putusan pengadilan tersebut, para orang tua kedua korban penganiayaan menilai hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan korban. Pasalnya, kedua korban mengalami trauma pascaperistiwa tersebut.
"Sebagai orang tua, saya melihat putusan ini enggak adil. Karena anak saya mengalami trauma dan kekerasan fisik," kata Harjoni Tutut (49), orang tua dari HA, usai persidangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berjalan ke sana kemari mencari keadilan. Tapi putusan hukum tidak sebanding dengan perjuangan selama ini," ujar dia.
Ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim juga disampaikan Wintarsih (45) orang tua dari SKA. Dia menyebut vonis yang diberikan terhadap Koptu S tidak sebanding dengan apa yang dialami anaknya.
Apalagi, kata Wintarsih, ia melihat sendiri bagaimana saat kedua bocah malang itu saat disiksa bahkan hampir dibakar oleh massa.
"Anak saya trauma, babak belur, bahkan hampir tewas. Hati saya hancur ketika orang-orang yang menyaksikan anak saya dianiaya. Tapi lihat sekarang di sini, putusannya hanya seperti ini, jelas enggak adil," tutur Wintarsih sambil tak kuasa menahan tangis. (bbn/bbn)











































