Oknum Marinir Penganiaya Dua Anak di Bogor Divonis 8 Bulan Penjara

Oknum Marinir Penganiaya Dua Anak di Bogor Divonis 8 Bulan Penjara

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 15:46 WIB
Terdakwa Koptu S saat menjalani sidang putusan. Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Anggota TNI AL inisial S dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. Oknum marinir berpangkat Koptu tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur.

Vonis terhadap Koptu S lebih berat dibandingkan tuntutan oditur yang mengajukan hukuman selama 5 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama delapan bulan penjara," kata Majelis Hakim Ketua Letkol CHK Kowad Nanik di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi dan terdakwa sendiri.

Dalam menjatuhkan pidana, kata hakim, pihaknya bukan hanya memidana, tapi juga mendidik agar yang bersangkutan jadi warga negara yang benar dan prajurit yang baik. Beberapa pertimbangan hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum.

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kembali tindak pidana tersebut, serta terdakwa pernah bertugas di daerah konflik," tutur majelis.

"Sementara unsur-unsur yang memberatkan terdakwa yaitu telah merusak citra TNI dimata masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap di bawah umur," tambah Nanik dalam persidangan.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, ujar Nanik, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar emosi lantaran tembok rumahnya yang sedang direnovasi terkena tumpahan air teh milik korban. Lalu saat dipanggil para korban tidak berhenti malah memacu kendaraannya.

"Terdakwa tidak bisa menahan emosinya dengan malakukan tindakan yang berlebihan dengan mumukuli, menginjak-ngijak dan mencambuk korban. Tindakan arogan itu semestinya tidak dilakukan apalagi terhadap anak," tutur Nanik.

Atas putusan tersebut, terdakwa S melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap berbeda diambil oditur militer yang menyatakan menerima putusan yang dinyatakan majelis hakim.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut terjadi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, pada 13 Desember 2015. Dua bocah pria, HA (14) dan SKA (13), dianiaya karena minuman kemasan yang mereka bawa terlempar dan mengenai tembok rumah Koptu S.

Kondisi jalan berlubang membuat R yang berboncengan dengan HA dan SKA tak mampu mengemudikan sepeda motor dengan sempurna. Sehingga minuman yang dipegang HA terlempar dan mengenai tembok rumah Koptu S.

Melihat kejadian itu, S keluar dan sempat melemparkan batu ke arahnya meski tidak kena. Tak lama kemudian dia langsung meneriaki maling pada ketiga anak tersebut. Teriakan itu sontak saja membuat warga sekitar mengejar hingga menyerahkan para pelajar SMP itu kepada Koptu S.

Sebelum sampai ke tempat tujuan, dia berpapasan dengan S yang lantas meminta turun untuk kemudian melayangkan jotos ke arah muka HA hingga terjatuh. S membawa korban ke sebuah lahan kosong dekat kediamannya. Koptu S kembali mukul sampai akhirnya SKA datang. Lalu S turut menganiaya SKA menggunakan kalung besi yang digunakan SKA saat itu, sedangkan bocah R tidak berada di lokasi.

HA dan SKA hampir saja dibakar warga yang sebagiannya sempat ikut melayangkan jotos. Namun nasib masih melindungi keduanya ketika ibu SKA datang untuk menghentikan aksi massa yang main hakim sendiri itu. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads