"Insya Allah paling lambat hari Jumat pekan ini kami akan kasih keputusan," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat dihubungi, Senin (22/8/2016).
Abdul menjelaskan perkembangan pendalaman kasus snack Bikini ini sudah sampai tahap gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, sambung dia, menghasilkan sejumlah poin-poin penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar perkara yang sudah berlangsung setelah kita memeriksa 11 saksi dari produsen (Tiwi), kampus, mentor, tetangga dan pegawai," jelas dia.
Ia menuturkan terdapat dua sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap produsen snack Bikini. Sanksi administrasi berupa teguran keras hingga pemusnahan produk dan sanksi pro justitia.
"Jadi semuanya masih terbuka untuk jenis sanksi. Kita masih menunggu hasil konsultasi nanti," ujar dia.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini