Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi berhasil menangkap seorang pria asli sunda ini karena memiliki sabu kristal. Heri merupakan seorang warga Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Bandar narkoba ini diamankan polisi kemarin Minggu 21 Agustus 2016," ujar Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jajaran dari Polres Subang khususnya Sat Narkoba unit 1 dan 2 menangkap Heri pada pukul 03.00 WIB saat berada di kediamannya. Pada saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," lanjut Yusri.
Saat petugas menggeledah rumah tersangka, anggota menemukan narkoba jenis sabu kristal seberat 61,51 gram dan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu 1,13 gram siap edar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyampaikan selama ini pelaku kerap mengedarkan barang haramnya untuk wilayah Subang dan sekitarnya.
"Berapa lama dia mengedarkan sabu ini masih didalami oleh petugas, termasuk jaringan mana dan barangnya dapat dari mana," kata dia.
Warga asli Subang ini harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai bandar narkoba dan kepemilikan sabu. Heri dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya. (avi/avi)