Petugas gabungan yang terdiri dari Disdukcapil, Imigrasi, Satpol PP, Polisi, TNI dan aparat kewilayahan ini menyasar sejumlah kontrakan di RT 01,02,03 dan 09/RW 03, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jumat (19/8/2016) malam.
Puluhan petugas mulai bergerak sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sejumlah rumah kontrakan yang terindikasi ditinggali WNA satu persatu disambangi petugas. Oleh petugas, mereka dimintai menujukan dokumen mulai dari paspor, visa, kitas hingga SKTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepala Seksi Yustisi Disdukcapil Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan dari hasil operasi yustisi petugas menemukan empat WNA dari berbagai negara yang tidak mengantongi SKTT. Mereka tinggal di Kota Bandung dengan tujuan bekerja dan menempuh pendidikan.
"Kalau dokumen seperti paspor, visa dan kitas mereka punya. Tapi SKTT yang tidak mereka punya, padahal itu juga penting sebagai syarat tinggal," kata Taspen usai kegiatan.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan SKTT, WNA harus mengurusnya di kantor Disdukcapil Kota Bandung. Biasanya, ujar dia, pengurusan SKTT dilakukan setelah WNA mengantong Kitas yang dikeluarkan oleh petugas Imigrasi.
Menurutnya lantaran empat WNA itu tidak mengantongi SKTT, pihaknya terpaksa memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2015. Setelah itu, mereka juga diminta segara mengurus SKTT.
"Ada yang mengaku tidak tahu, nah di sana peran sponsor mereka untuk mengurus juga. Kami juga akui sosialisasi masih minim, ini yang akan kami gencarkan lagi," jelas dia.
![]() |
Selain WNA tanpa SKTT, kata dia, petugas juga menemukan WNA yang diduga menyalahgunakan Visa. WNA asal Amerika Serikat itu bekerja tanpa memiliki dokumen tenaga pengajar asing.
"WNA itu dokumennya (Visa) izin bisnis, tapi setelah kita desak akhirnya mengaku bekerja. Itu kan menyalahi aturan, kita beri sanksi administrasi juga," ujar dia.
Petugas Imigrasi Kelas I Bandung Alfin mengatakan WNA asal Amerika Serikat yang diduga menyalahgunakan Visa itu akan diproses. Sehingga, sambung dia, untuk sementara waktu paspor pria tersebut disita.
"Hari Senin kami sudah minta dia (WNA) untuk datang ke kantor Imigrasi. Kami akan minta keterangan terkait kegiatannya di Kota Bandung. Kalau terbukti menyalahgunakan bisa kita deportasi dari Indonesia," kata dia.
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini