Adalah Ahmadin Sepuloh alias Epul dan Akmal Suhendar alias Boy. Kini kedua pemuda itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Arcamanik, Kota Bandung.
Polisi memburu pelaku lantaran mencuri motor Honda CB100 milik salah satu warga Arcamanik. Aksi pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat yang tengah sibuk merayakan HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti motor curian milik korban," kata Kapolsek Arcamanik Kompol Asep Saepudin melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2016).
Rupanya kawanan pencuri ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya di Kota Bandung. Selain mengamankan barang bukti motor CB100, polisi mendapatkan motor bebek C70 di temapat penangkapan pelaku.
Menurut Asep, kedua pelaku tersebut mengaku sebanyak empat kali mencuri sepeda motor di lokasi berbeda-beda. Namun sasaran barang curiannya ialah motor klasik.
"Para tersangka mencuri motor di kawasan Sukamiskin, Pasir Impun, Sindang Layang dan Jalan," kata Asep.
Epul dan Boy dijerat Pasal 363 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Asep. (bbn/bbn)











































