Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Joni mengatakan ketiga tersangka dan sejumlah PSK berstatus korban diamankan anggotanya di salah satu apartemen di Kota Bandung, belum lama ini.
"Para tersangka yakni WH alias Papih El, IP alias Billu dan YS alias YG. Mereka kami duga sebagai muncikari, sementara yang lainnya sebagai PSK," kata Joni kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (16/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, pada Jumat 5 Agustus 2016, polisi menggerebek apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota bandung. Ternyata, di dalam salah satu kamar itu polisi menemukan dua pria hidung belang beserta dua PSK dan tiga pria berperan mucikari.
"Ketiga muncikari ini melancarkan bisnisnya dengan cara memasarkan sejumlah perempuan via Twitter," ucap Joni,
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan. Masih waktu dan tempat sama, personel Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan para PSK di kamar lainnya. Para angel seksi itu bergabung dalam satu sindikat binaan tersangka Papih.
"Ada 10 PSK. Mereka mendapatkan upah sebesar 500 ribu rupiah untuk sekali kencan," ujar Joni,
Seorang tesangka, WH alias Papih, mengaku bersama dua rekannya tersebut belum lama melakoni bisnis esek-esek yang beroperasi di Kota Bandung. Modusnya, mereka sengaja mengumumkan para perempuan seksi yang siap berkencan dengan pria hidung belang melalui Twitter.
Muncikari sengaja menyewa apartemen untuk menjamin kenyamanan dan kemanan konsumen. "Tiap transaksi dilakukan di apartemen," ucap Papih.
Tarif sekali kecan dengan angel binaan Papih memang beragam mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. "Kita baru dua bulan (prostitusi online)," kata Papih singkat.
Polisi menyita baran bukti di antaranya telepon genggam, tiga alat kontrasepsi, uang tunai jutaan rupiah, dan 28 salinan percakapan melalui BlackBerry Messenger. Ketiga muncikari tersebut dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. (bbn/bbn)











































