Kepala Lapas Sukamiskin Surung Pasaribu mengatakan remisi Hari Kemerdekaan pada tahun ini bagi napi koruptor jumlahnya sangat sedikit. Pasalnya, untuk mendapatkan remisi harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana tertentu.
"Untuk terpidana korupsi agak sulit dapat remisi. Napi kasus korupsi ada 48 orang (diajukan dapat remisi) yang di antaranya Nazaruddin karena sudah bayar denda dan menjadi JC," kata Surung kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada yang sudah membayar denda dan uang pengganti tapi tidak JC, itu tidak dapat remisi," ucap Surung menjelaskan.
Soal remisi yang diajukan untuk Nazaruddin, mantan bendara umum Partai Demokrat, Sulung mengatakan karena memang Nazaruddin sudah memenuhi syarat.
"Sebenarnya itu kesadaran si terpidana. Membayar denda dan uang pengganti itu keuntungan negara, sedangkan JC itu merupakan keuntungan buat dia," ujar Surung. (bbn/bbn)











































