48 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Diajukan Terima Remisi HUT RI

48 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Diajukan Terima Remisi HUT RI

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 16:04 WIB
48 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Diajukan Terima Remisi HUT RI
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: detikcom
Bandung - Sebanyak 169 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung diajukan menerima remisi HUT ke-71 Kemerdekaan RI. Jumlah tersebut terdiri dari 48 narapidana khusus dan 121 narapidana umum.

Kepala Lapas Sukamiskin Surung Pasaribu mengatakan remisi Hari Kemerdekaan pada tahun ini bagi napi koruptor jumlahnya sangat sedikit. Pasalnya, untuk mendapatkan remisi harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana tertentu.

"Untuk terpidana korupsi agak sulit dapat remisi. Napi kasus korupsi ada 48 orang (diajukan dapat remisi) yang di antaranya Nazaruddin karena sudah bayar denda dan menjadi JC," kata Surung kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Senin (15/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya JC menjadi syarat utama bagi napi koruptor untuk mendapatkan remisi. Meskipun, kata dia, syarat lainnya seperti denda dan penggantian uang harus juga dibayarkan. Sejumlah nama napi terjerat kasus korupsi yang belum mendapatkan remisi antara lain Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.

"Karena ada yang sudah membayar denda dan uang pengganti tapi tidak JC, itu tidak dapat remisi," ucap Surung menjelaskan.

Soal remisi yang diajukan untuk Nazaruddin, mantan bendara umum Partai Demokrat, Sulung mengatakan karena memang Nazaruddin sudah memenuhi syarat.

"Sebenarnya itu kesadaran si terpidana. Membayar denda dan uang pengganti itu keuntungan negara, sedangkan JC itu merupakan keuntungan buat dia," ujar Surung. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads