"Kami mengamankan 25 jeriken dan 25 ember berisi minyak goreng bekas," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).
Abdul mengatakan, pengungkapan jelantah itu bermula dari laporan masyarakat sekitar. Mereka kerap melihat ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini minyak yang sudah digunakan. Kan minyak itu hanya boleh tiga kali dipakai, tapi dikumpulkan dan dibeli pengepul. Kemudian disaring dan dijual lagi sama yang bersangkutan," ujar Abdul.
Selain menemukan barang bukti, dia mengatakan, petugas turut mengamankan pemilik dan tiga orang karyawannya. Mereka sudah melakukan produksi minyak goreng sisa ini sejak 2007.
Minyak sisa atau jelantah ini dierdarkan di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Foto: Mukhlis Dinillah. |
"Mereka mengedarkannya ke sekitar Tanjungsari. Ada pelanggannya dan ada penjual pabrik tahu dan gorengan-gorengan," tuturnya.
BBPOM Bandung bersama kepolisian akan melakukan pengembangan untuk menemukan pengepul dan pelanggan jelantah. Tentunya berdasarkan informasi dari produsen minyak bekas yang diamankan.
"Dugaan sementara para pelaku telah melanggar Undang-undang Pangan dan Undang-undang Konsumen," kata Abdul. (bbn/bbn)











































Minyak sisa atau jelantah ini dierdarkan di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Foto: Mukhlis Dinillah.