Ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (12/8/2016), pria yang karib disapa Kang Aher ini menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi.
"Sekarang sedang ditangani kepolisian. Sudah kita serahkan kepada kepolisian untuk ditangani secara hukum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi hukum sudah sanksi tertinggi. Tidak perlu lagi sanksi administrasi," kata Aher.
Dia mewanti-wanti kepada seluruh PNS Pemprov Jabar jangan nekat menyalahgunakan narkoba. "Imbauan jangan dekat-dekat narkoba. Karena siapapun orangnya akan bermasalah. Akan dipecat dan bermasalah dengan karier PNS-nya," ucap Aher tegas.
Pada Rabu (10/08/16) lalu, personel Satnarkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menciduk seorang oknum PNS Pemprov Jabar, inisial P (36), yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap P tanpa perlawanan di rumahnya, Kota Bandung.
Penangkapan P bermula dari operasi tangkap tangan Bogel (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pool Bus Budiman, Minggu 6 Agustus 2016. Berdasarkan pengakuan dua pelaku, selama ini mereka ikut mengedarkan narkoba dari jaringan berinisial B yang merupakan seorang residivis.
Saat ini polisi tengah melacak keberadaanya karena B merupakan pemasok narkoba terbesar untuk wilayah Kota Tasikmalaya. (avn/bbn)











































