Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jabar Sonny S Adisudarma membenarkan soal kabar seorang oknum PNS inisial P ditangkap Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya gara-gara menjual narkoba.
"Bersangkutan berstatus sebagai PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) Jabar," kata Sonny melalui rilis yang diterima detikcom, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS," kata Sonny.
Ganjaran tegas tersebut, sambung Sonny, sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta terbebas dari narkoba. Sebab, dia menjelaskan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memiliki perhatian tentang pemberantasan narkoba di setiap daerah.
"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi pusat perhatian Gubernur Jabar. Kami mendukung serta siap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan ini," kata Sonny.
Sonny melanjutkan, Pemprov Jabar menyerahkan penuh seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Kiprah P yang disinyalir bagian sindikat narkoba ini terbongkar setelah personel Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya membekuk pria inisial S alias Bogel (39) di Pul Bus Budiman, Jalan Juanda, Kota Tasikmalaya, Jabar, Minggu (6/8) lalu. Hasil operasi tangkap tangan terhadap Bogel, warga Cikadut, Kota Bandung, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening berisi sabu, satu cangklong, satu pipet, satu pen gun dan satu peluru kaliber 58 mm," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Kamis (11/6/2016). (bbn/bbn)











































