Kiprah P yang disinyalir bagian sindikat narkoba ini terbongkar setelah personel Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya membekuk pria inisial S alias Bogel (39) di Pul Bus Budiman, Jalan Juanda, Kota Tasikmalaya, Jabar, Minggu (6/8) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi dihimpun, Bogel menjadi incaran polisi lantaran terlacak mengedarkan sabu di Tasikmalaya melalui jasa kurir.
Hasil operasi tangkap tangan terhadap Bogel, warga Cikadut, Kota Bandung, polisi menyita sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Bogel mengaku mendapatkan sabu dari P. Berdasarkan pengakuan tersebut, Polisi bergerak memburu P yang berdomisili di Kota Bandung.
"P ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya. Setelah dikoordinasikan dengan intansi tempatnya bekerja, tersangka P memang PNS," kata Yusri.
Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar para pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu ini. Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Ancaman hukumannya paling maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma membenarkan soal kabar seorang oknum PNS ditangkap Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya gara-gara menjual narkoba.
"Bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke BKD Jabar," kata Sonny. (bbn/bbn)











































