Sejumlah pedagang bir eceran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI) ini meminta kepada pihak DPR RI membuat aturan rinci dan jelas soal penjualan minol. Ketua FKPMBSI Jabar Simon Petrus merasa keberatan dengan tindakan penertiban minol oleh aparat penegak hukum. Padahal pedagang mengklaim produk minol yang dijualnya itu resmi.
"Pabriknya juga ada, jelas bayar pajak juga. Sementara barang itu (minol) datang ke kami, terus kami jual merasa tidak nyaman. Tidak nyamannya seperti kami selalu dirazia," ujar Simon di sela-sela pertemuan tersebut yang berlangsung di Gedung PSSI Jabar, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Rabu (10/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kami para pedagang mau buat izin, tapi pemerintah tidak memberikan solusi aturannya. Sekarang gini, mempersulit penjualan minuman seperti ini malah sekarang banyak minuman oplosan beredar bebas," kata Simon.
Pedagang meminta soal RUU Larangan Minol diganti bahasannya menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minol. Foto Masnurdiansyah. |
FKPMBSI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minol. Mereka meminta bahasannya diganti menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minol. Para pedagang ini juga menolak jika pemerintah bertekad menutup seluruh penjual minol.
Simon menyebut pelarangan dan penutupan tempat usaha akan berdampak memutus mata pencaharian orang. "Dulu kalau jualan minuman ini (bir) jarang ada korban meninggal. Justru oplosan yang bebas banyak korban berjatuhan. Mereka mau minum (oplosan), karena tidak punya duit akhirnya beli alkohol 70 persen," ucap Simon.
Awalnya puluhan pedagang bir eceran di Kota Bandung ini menjadwalkan berdialog dengan pihak DPR RI yaitu Wakil Ketua Pansus RUU Minol Lili Asdjudiredja. Namun Lili tidak hadir. Padahal mereka berharap pihak DPR RI bisa mendengar dan memberikan solusi terbaik.
"Intinya kita minta kejelasan hukum agar kita dagang tenang dan aturan juga jelas. Seperti gini misalnya, kalau mau beli (minol) harus tunjukan KTP atau minuman ini untuk umur 21 tahun keatas. Ya gimanalah solusinya agar semuanya jelas," tutur Simon. (bbn/bbn)












































Pedagang meminta soal RUU Larangan Minol diganti bahasannya menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minol. Foto Masnurdiansyah.