Bandung - Sidang lanjutan kasus suap jaksa dana BPJS Kesehatan Subang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/8/2016) dengan terdakwa pasangan suami istri Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Longser Sormin ini mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang juga terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Ketiga saksi tersebut yakni jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni, Fahri Nurmallo dan Bupati Subang Ojang Sohandi. Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini diawali dengan mendengarkan kesaksian Devyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK mencecar Devyanti terkait uang sejumlah Rp 528 juta yang ditemukan di meja Devyanti. KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta ini adalah hasil kesepakatan dengan Leni Marliani.
(avn/bbn)