Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Atik Siswanti mengatakan pemohon wajib melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi sepeda motor dan mobil untuk mengurus pembuatan SIM baru.
"Itu (sertifikat kompetensi) tahap pertama. Tahap kedua masyarakat harus mengikuti tes kesehatan dari dokter. Termasuk pemohon SIM C. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B3 dan B3 Umum harus menyertakan tes kesehatan psikologi," ujar Atik di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila persyaratan lengkap, pada tahap keempat pemohon tinggal melakukan transaksi pembayaran PNBP melalui BRI. Atik melanjutkan, pemohon yang membuat SIM A, SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, masyarakat harus membayar Rp 120 ribu sedangka untuk SIM C Rp 100 ribu.
"Setelah melakukan pembayaran tersebut, masyarakat tinggak menuju loket pendaftaran, setelah itu menuju loket identifikasi untuk proses foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah semua proses tahapan dilalui masyarakat harus mengikuti ujian teori dan praktk," tuturnya.
"Setelah semua beres, masyarakat bisa mendapatkan kartu SIM," kata Atik menambahkan.
Atik menegaskan, syarat berupa sertifikat kompetensi berdasarkan UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi pengemudi bertujuan mewujudkan budaya tertib lalu lintas guna mengurangi jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Kami sudah sosialisasikan terkait diterapkannya sistem seperti ini untuk proses pembuatan SIM baru kepada pecinta otomotif, masyarakat umum, hingga ke pelajar," tutur Atik. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini