Pemohon SIM Umum di Kota Bandung Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Pemohon SIM Umum di Kota Bandung Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Masnurdiansyah - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 17:54 WIB
Pemohon SIM uji praktik berkendara di Satlantas Polrestabes Bandung. Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandung wajib memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga atau tempat kursus mengemudi yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah. Syarat tersebut mulai berlaku September 2016.

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Atik Siswanti mengatakan pemohon wajib melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi sepeda motor dan mobil untuk mengurus pembuatan SIM baru.

"Itu (sertifikat kompetensi) tahap pertama. Tahap kedua masyarakat harus mengikuti tes kesehatan dari dokter. Termasuk pemohon SIM C. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B3 dan B3 Umum harus menyertakan tes kesehatan psikologi," ujar Atik di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahap ketiga atau saat melakukan pendaftaran, masyarakat harus membawa persyaratan beruapa KTP asli disertai salinannya, surat kesehatan dari dokter, dan sertifikat mengemudi. "Untuk pemohon SIM A umum, B1, BW Umum, B2, dan B2 Umum, selain menyertakan tiga persyaratan tadi, pemohon juga harus melengkapi sertifikat klinik pengemudi," ujarnya.

Bila persyaratan lengkap, pada tahap keempat pemohon tinggal melakukan transaksi pembayaran PNBP melalui BRI. Atik melanjutkan, pemohon yang membuat SIM A, SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, masyarakat harus membayar Rp 120 ribu sedangka untuk SIM C Rp 100 ribu.

"Setelah melakukan pembayaran tersebut, masyarakat tinggak menuju loket pendaftaran, setelah itu menuju loket identifikasi untuk proses foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah semua proses tahapan dilalui masyarakat harus mengikuti ujian teori dan praktk," tuturnya.

"Setelah semua beres, masyarakat bisa mendapatkan kartu SIM," kata Atik menambahkan.

Atik menegaskan, syarat berupa sertifikat kompetensi berdasarkan UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi pengemudi bertujuan mewujudkan budaya tertib lalu lintas guna mengurangi jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Kami sudah sosialisasikan terkait diterapkannya sistem seperti ini untuk proses pembuatan SIM baru kepada pecinta otomotif, masyarakat umum, hingga ke pelajar," tutur Atik. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads