"Kita sedang membangun revolusi mental, sedang membentuk karakter bangsa, dan membangun moral anak bangsa, tiba-tiba kok iseng-isengnya sih bikin makanan dengan nama Bikini. Terus digambar lagi bikininya di situ (kemasan)," ucap Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2016).
Pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung. Aher sudah meminta kepada anak buahnya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar untuk menelusuri peredaran camilan merek Bikini. Namun pihaknya belum menemukan penjual dan tempat produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher menduga penjual makanan olahan tersebut mencoba melihat bagaimana tanggapan masyarakat berkaitan penjualan produknya. Setelah reaksi dipasaran tenyata banyak yang resah, kemungkinan produsen menghentikan penjualannya.
"Mudah-mudahan ini berhenti dengan sendirinya, udahlah tobat dia kayaknya," kata Aher.
Imbaun untuk masyarakat? "Pertama jangan beli lah, kedua yang mau dibelinya tos teu aya (sudah tidak ada). Buktinya dikejar-kejar tidak ada respons. Tentu juga jangan iseng-isenglah," ujar Aher.
BBPOM Bandung menegaskan produk olahan makanan ringan merek Bikini termasuk ilegal. Pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pangan yang memiliki kemasan yang dituding vulgar. KPAI menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kalimat tidak pantas dalam kemasannya. (bbn/bbn)











































