Gubernur Aher soal Snack Bikini: Kita Lagi Bangun Revolusi Mental, Jangan Iseng

Gubernur Aher soal Snack Bikini: Kita Lagi Bangun Revolusi Mental, Jangan Iseng

Masnurdiansyah - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 14:57 WIB
Gubernur Aher soal Snack Bikini: Kita Lagi Bangun Revolusi Mental, Jangan Iseng
Foto: dok. KPAI
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyoroti kemunculan produk makanan ringan bermerek Bikini (Bihun Kekinian) yang diprotes Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran gambar kemasan snack tersebut dianggap mengandung konten pornografi. Aher, sapaan Heryawan, tampak geram dengan pihak produsen makanan label Bikini.

"Kita sedang membangun revolusi mental, sedang membentuk karakter bangsa, dan membangun moral anak bangsa, tiba-tiba kok iseng-isengnya sih bikin makanan dengan nama Bikini. Terus digambar lagi bikininya di situ (kemasan)," ucap Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2016).

Pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung. Aher sudah meminta kepada anak buahnya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar untuk menelusuri peredaran camilan merek Bikini. Namun pihaknya belum menemukan penjual dan tempat produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya pemesanan via online kepada penjual produk tersebut tidak mendapatkan balasan. "Pesan ke penjualnya, enggak ada respons. Lalu kita kejar ke tempat-tempat yang memungkinkan (snack Bikini) dijual juga tidak ada," tuturnya.

Aher menduga penjual makanan olahan tersebut mencoba melihat bagaimana tanggapan masyarakat berkaitan penjualan produknya. Setelah reaksi dipasaran tenyata banyak yang resah, kemungkinan produsen menghentikan penjualannya.

"Mudah-mudahan ini berhenti dengan sendirinya, udahlah tobat dia kayaknya," kata Aher.

Imbaun untuk masyarakat? "Pertama jangan beli lah, kedua yang mau dibelinya tos teu aya (sudah tidak ada). Buktinya dikejar-kejar tidak ada respons. Tentu juga jangan iseng-isenglah," ujar Aher.

BBPOM Bandung menegaskan produk olahan makanan ringan merek Bikini termasuk ilegal. Pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pangan yang memiliki kemasan yang dituding vulgar. KPAI menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kalimat tidak pantas dalam kemasannya. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads