Snack Bikini tidak Terdaftar di Diskoperindag Kota Bandung

Snack Bikini tidak Terdaftar di Diskoperindag Kota Bandung

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 17:39 WIB
Snack Bikini tidak Terdaftar di Diskoperindag Kota Bandung
Foto: dok. KPAI
Bandung - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung memastikan produk makanan merek Bikini (Bihun Kekinian) kategori ilegal. Meski tak tertulis alamat jelas, pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung.

"Kami sudah kroscek, ternyata (snack Bikini) tidak terdaftar. Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama (kata: Bandung)," kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Kota Bandung Yusuf D Ramdhani saat dihubungi via telepon, Kamis (4/8/2016).

Bukan hanya di Diskoperindag, produk yang gambar kemasannya dianggap tidak pantas itu nihil terdaftar di Badan Pelayanan dan Perizinan Tepadu (BPPT) Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran berkaitan peredaran Bikini di Kota Bandung. Diskoperindag sempat mengecek ke tempat kulakan makanan ringan di kawasan Ahmad Yani, Kota Bandung.

"Di tempat tersebut tidak menjual snack Bikini. Pedagang juga kaget ada makanan ringan dengan merek Bikini," kata Yusuf.
Selain mengecek di tempat penjualan makanan ringan, petugas juga menelusuri melalu media sosial (medsos). Sebab ada indikasi proses pemesanan dan peredarannya via online.

"Sudah coba menghubungi nomor ponsel yang tertera di website enggak nyambung. Jadi susah melacaknya," ucap Yusuf.

Dia menyebut produk olahan pangan kemasan merek Bikini telah melanggar aturan lantaran tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). "Kalau perusahaan besar jelas izin edar dari BPOM. Kalau industri rumah tangga, izin edarnya dari Dinkes," ujar Yusuf. (bbn/bbn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads