"Kami sudah kroscek, ternyata (snack Bikini) tidak terdaftar. Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama (kata: Bandung)," kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Kota Bandung Yusuf D Ramdhani saat dihubungi via telepon, Kamis (4/8/2016).
Bukan hanya di Diskoperindag, produk yang gambar kemasannya dianggap tidak pantas itu nihil terdaftar di Badan Pelayanan dan Perizinan Tepadu (BPPT) Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat tersebut tidak menjual snack Bikini. Pedagang juga kaget ada makanan ringan dengan merek Bikini," kata Yusuf.
![]() |
"Sudah coba menghubungi nomor ponsel yang tertera di website enggak nyambung. Jadi susah melacaknya," ucap Yusuf.
Dia menyebut produk olahan pangan kemasan merek Bikini telah melanggar aturan lantaran tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). "Kalau perusahaan besar jelas izin edar dari BPOM. Kalau industri rumah tangga, izin edarnya dari Dinkes," ujar Yusuf. (bbn/bbn)












































