TN disebut-sebut menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat. "Harus ada sanksi tegas itu (oknum) dari BKD. Harusnya memberikan contoh baik buat anak buahnya," kata Deddy kepada wartawan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016).
Meski jika nanti terbukti bersalah, Deddy meminta Pemkab Bandung Barat tetap memberikan bantuan hukum. Sebab, menurut dia, setiap warga negara punya hak mendapat bantuan hukum, termasuk PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisoemartono mengatakan biasanya PNS yang terlibat persoalan hukum dipastikan mendapatkan sanksi administrasi. Namun, sanksi yang diberikan tergantung dari putusan pengadilan.
"Sanksi adminstrasi ada ketentuannya, itu kan pidana. Misalnya diputua sampai dua tahun penjara, maka sanksinya pemberhentian tidak terhormat. Tapi kalau dibawah dua tahun bisa diturunkan pangkat," ujar Sumarwan. (bbn/bbn)