Empat pria inisial UK (36), HS (44), IS (54) dan ZRZ (27), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bandung. Meterai yang dipalsukannya nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
"Saya di Kota Bandung sudah setahun jual meterai ini," kata salah satu tersangka, IS, di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma jualan saja. Hasil penjualan meterai tidak menentu, misal kalau jual satu lembar harganya 200 ribu rupiah, saya dapat untung 25 ribu rupiah saja," kata IS, warga Sukajadi, Kota Bandung.
Keuntungan dari menjual meterai tempel abal-abal ini IS gunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Serupa diungkapkan tiga tersangka lainnya, ZRZ, UK, dan HS. Motif ekonomi menjadikan mereka berjualan meterai palsu. "Barangnya (meterai palsu) diperoleh dari seseorang di Surabaya," kata UK.
Mereka dijerat Pasal 357 dan atau Pasal 353 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah. |
Pelaku mengaku membeli meterai palsu itu senilai Rp 2.000 hingga Rp 4.500. "Meterai palsu ini kabarnya dicetak Surabaya, Jawa Timur," ucap Niko.
Dalam menjalankan modusnya selama setahun, ke empat tersangka ini bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 Juta dari setiap penjualan 300 meterai tempel. Niko menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
Polisi melakukan pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap satu tersangka di Majalaya dan Dayeuh Kolot pada Jum'at (29/7) dan Sabtu (30/7) lalu. "Setelah menangkap UK dan HS, kami membekuk IS di Kota Bandung dan ZRJ di Kota Cimahi. Wilayah ini menjadi tempat penyebaran meterai palsu," tutur Niko. (bbn/bbn)












































Meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah.