Begini Kiprah Sindikat Pemalsu Meterai yang Diringkus Polres Bandung

Begini Kiprah Sindikat Pemalsu Meterai yang Diringkus Polres Bandung

Masnurdiansyah - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 16:09 WIB
Begini Kiprah Sindikat Pemalsu Meterai yang Diringkus Polres Bandung
Polisi memperlihatkan barang bukti meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah
Bandung - Satu tahun lamanya sindikat pemalsu meterai ini melakoni aksinya. Mereka leluasa mengedarkan meterai tempel abal-abal ke sujumlah daerah di Jabar dan Jakarta. Kiprah perbuatan jahat para pelaku tamat saat Polres Bandung meringkusnya satu persatu.

Empat pria inisial UK (36), HS (44), IS (54) dan ZRZ (27), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bandung. Meterai yang dipalsukannya nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Saya di Kota Bandung sudah setahun jual meterai ini," kata salah satu tersangka, IS, di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kesehariannya bekerja sebagai buruh. IS mengaku tak tahu meterai tempel yang dijualnya seharga Rp 7.500 ini barang palsu.

"Saya cuma jualan saja. Hasil penjualan meterai tidak menentu, misal kalau jual satu lembar harganya 200 ribu rupiah, saya dapat untung 25 ribu rupiah saja," kata IS, warga Sukajadi, Kota Bandung.

Keuntungan dari menjual meterai tempel abal-abal ini IS gunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Serupa diungkapkan tiga tersangka lainnya, ZRZ, UK, dan HS. Motif ekonomi menjadikan mereka berjualan meterai palsu. "Barangnya (meterai palsu) diperoleh dari seseorang di Surabaya," kata UK.

Mereka dijerat Pasal 357 dan atau Pasal 353 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra mengungkapkan para tersangka ini melakukan penjualan meterai palsu dengan memasok ke toko-toko kecil. Selain itu, mereka menjual secara eceran kepada para pembeli. Pelaku menjual dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 7.500 per meterai tempel.

Pelaku mengaku membeli meterai palsu itu senilai Rp 2.000 hingga Rp 4.500. "Meterai palsu ini kabarnya dicetak Surabaya, Jawa Timur," ucap Niko.

Dalam menjalankan modusnya selama setahun, ke empat tersangka ini bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 Juta dari setiap penjualan 300 meterai tempel. Niko menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

Polisi melakukan pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap satu tersangka di Majalaya dan Dayeuh Kolot pada Jum'at (29/7) dan Sabtu (30/7) lalu. "Setelah menangkap UK dan HS, kami membekuk IS di Kota Bandung dan ZRJ di Kota Cimahi. Wilayah ini menjadi tempat penyebaran meterai palsu," tutur Niko. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads