Meterai Palsu yang Edar di Bandung dan Jakarta Berdampak Kerugian Negara

Meterai Palsu yang Edar di Bandung dan Jakarta Berdampak Kerugian Negara

Masnurdiansyah - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 13:44 WIB
Meterai Palsu yang Edar di Bandung dan Jakarta Berdampak Kerugian Negara
Polisi memperlihatkan barang bukti meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah
Bandung - Sat Reskrim Polres Bandung membongkar sindikat pemalsuan dan penjualan meterai palsu yang beredar di Bandung dan Jakarta. Empat orang pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Mapolres Bandung.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra mengatakan peredaran meterai abal-abal ini berdampak pada peredaran kerugian negara. Sebab tindakan memalsukan meterai ini membuat tidak adanya biaya pajak yang masukkedalam kas keuangan negara.

"Tentu ini dampaknya akan merugikan kepada negara, karena tidak ada masukan pajak kepada negara sehingga hal ini akan menghambat pembangunan nasional," ujar Niko di Mapolres Bandung, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niko belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara pemalsuan kali ini. Ribuan meterai tempel berhasil diamankan oleh kepolisian dari tangan pelaku.

"Sebanyak 2.000 meterai tempel palsu kita amankan sebagai barang bukti, atau sekitar 38 lembar yang tiap lembarnya terdiri dari 50 meterai tempel," ucap Niko.
Barang bukti meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah
Para tersangka yaitu UK dan HS menyebarkan meterai tempel palsu di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka ZF mengedarkan di Kota Cimahi. Untuk penyebaran meterai abal-abal di Kota Bandung dilakukan IS. Mereka sudah satu tahun beraksi.

"Penyebarannya mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, Bogor, Kabupaten Garut, bahkan hingga ke Kota Jakarta," katanya.

Niko menamabahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan polres lain baik didalam daerah maupun di luar daerah Jabar. Para tersangka dijerat dengan pasala 357 dan atau 353 KUHPidana tentang pemalsuan. " Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara," ucap Niko. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads