Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra mengatakan peredaran meterai abal-abal ini berdampak pada peredaran kerugian negara. Sebab tindakan memalsukan meterai ini membuat tidak adanya biaya pajak yang masukkedalam kas keuangan negara.
"Tentu ini dampaknya akan merugikan kepada negara, karena tidak ada masukan pajak kepada negara sehingga hal ini akan menghambat pembangunan nasional," ujar Niko di Mapolres Bandung, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 2.000 meterai tempel palsu kita amankan sebagai barang bukti, atau sekitar 38 lembar yang tiap lembarnya terdiri dari 50 meterai tempel," ucap Niko.
Barang bukti meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah |
"Penyebarannya mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, Bogor, Kabupaten Garut, bahkan hingga ke Kota Jakarta," katanya.
Niko menamabahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan polres lain baik didalam daerah maupun di luar daerah Jabar. Para tersangka dijerat dengan pasala 357 dan atau 353 KUHPidana tentang pemalsuan. " Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara," ucap Niko. (bbn/bbn)












































Barang bukti meterai palsu. Foto: Masnurdiansyah