"Meterai palsu buatan para pelaku di Bandung ini beredar ke beberapa daerah. Hasil keterangan sementara, pelaku mengedarkan meterai ke Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bogor. Pelaku juga mengaku meterai palsu itu diedarkan di Jakarta," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra via telepon, Senin (1/8/2016).
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang masih satu sindikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pria sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu inisial UK (36), HS (44), I (54) dan ZRZ (27). Polisi meringkus mereka di dua tempat berbeda. Pelaku memalsukan dan mengedarkan meterai tempel nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meterai palsu siap jual dari tangan mereka. Total barang bukti yang disita polisi yaitu 3 lembar meterai palsu nominal Rp 3.000 berisi 150 materai, dan 35 lembar materai palsu nominal Rp 6.000 berisi 1.750 materai, dan 5 unit HP berbagai merek milik pelaku. (bbn/bbn)