KIS merupakan perluasan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan. Pada 2014 lalu KIS diluncurkan Presiden Joko Widodo.
Terkait pemalsuan KIS, salah satu tersangka, Desi Dwiyani (34), mengklaim tak mengetahuinya. Desi yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung pernah bekerja di RPD. Lembaga sosial yang bermarkas di Kota Cimahi ini dipimpin Ana Sumarna. Ana dan salah satu anak buahnya, Ujang Sibari, mendekam di ruang penjara Mapolres Cimahi lantaran kasus penipuan dan pemalsuan kartu BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku disuruh Ana untuk melaksanakan sosialisasi BPJS bersubsidi. Modusnya menawarkan kepada calon korban ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa iuran. Suatu waktu, Desi sempat heran dengan tampilan kartu BPJS hasil cetakan pihak RPD. "Saya sempat tanya sama dia (Ana Sumarna), kenapa bentuk kartunya enggak sama dengan punya saya. Lalu dia cuma jawab kalau kartu itu buat sementara saja," kata Desi.
Perempuan berambut panjang ini berhasil menjaring korban melalui proses pendaftaran. Singkat cerita, Desi datang menemui Ana untuk mengambil kartu palsu BPJS Kesehatan. Setalah itu, Desi membagikan kartu palsu tersebut kepada 65 warga Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Warga setempat yang sudah menyetor duit Rp 170 ribu itu tidak tahu kalau kartu yang dipegangnya ternyata palsu.
Selain Kabupaten Bandung, rupanya Desi mengincar korban di wilayah Kabupaten Bandung Barat. "Ada di wilayah Padalarang, Kertajaya, dan Ciburuy," ucap Desi.
![]() |
"Untuk di wilayah kami, belum ada KIS palsu beredar. Kami terus bergerak mencari keberadaan korban lainnya soal kartu palsu BPJS Kesehatan," kata Niko.
Apakah ada aparat desa di Kabupaten Bandung yang terlibat dalam perkara tersebut? Niko belum mau berspekulasi karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, Niko mengantongi beberapa orang yang diduga terlibat penipuan dan pemalsuan kartu palsu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung.
"Kami kembangkan terus perkara ini. Karena salah satu aparat desanya pun dalam kasus ini (BPJS palsu) menjadi korban," ujar Niko.
Tersangka Desi dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukumaan penjara lebih lima tahun. Polisi menyita barang bukti sebanyak 27 kartu palsu BPJS Kesehatan. (bbn/bbn)