Para pelaku selama ini mengurus yayasan Rumah Peduli Duafa (RPD) yang berada di Kota Cimahi. Yayasan tersebut berdiri sejak 2008 lalu. Namun aksi pemalsuan kartu BPJS Kesehatan oleh pelaku sudah berlangsung 2015 lalu. Sebanyak 810 kepala keluarga (KK) asal empat desa di Kecamatan Padalarang, menjadi korban. Ana cs memungut uang Rp 100 ribur per KK.
Personel Satreskrim Polres Cimahi menggeledah kantor RPD, beberapa waktu lalu. Polisi menemukan kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu serta sejumlah kuitansi bukti pembayaran senilai lebih Rp 105 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kemana larinya uang hasil tipu-tipu tersebut? Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, Ade menjelaskan, duit itu digunakan untuk keperluan dana operasional RPD. "Pengakuan tersangka seperti itu (untuk operasional yayasan)," kata Ade.
Polisi masih mengecek legalitas dan fungsi dari RPD. Yayasan itu dipimpin Ana Sumarna yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cimahi.
"Kita masih terus mengembangkan penyelidikan," ujar Ade. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini