Pelaku ditangkap personel Sat Reskrim Polres Cimahi di rumahnya, pada Rabu (27/7). Ujang merupakan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB, dan kini harus mendekam di penjara bersama tersangka Ana Sumarna.
"US ini memang salah satu orang dari yayasan Rumah Peduli Duafa (RPD) yang turut membantu tersangka AS yang sudah kita amankan sebelumnya. US ini sebagai koordinator pembuatan BPJS palsu di wilayah KBB," ucap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Kamis (28/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika pengeledahan, kami menemukan barbuk kuitansi sebagai bukti dari pembayaran korban kepada tersangka sebesar lebih 105 juta rupiah, jadi bertambah dari jumlah sebelumnya sekitar Rp 85 juta," tutur Ade.
![]() |
"Termasuk Kepala Desa Kertajaya juga kita periksa dia sebagai saksi, semuanya yang mendengar dan melihat kita periksa sebagai saksi. Saya yakin di luar masih banyak korban lainnya, sementara masih 810 KK yang sudah terdata oleh kita," ujar Ade.
Sejauh ini polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Jumlah pelakunya tak menutup kemungkinan bertambah.
"Setelah dua orang ini kita tangkap, pemeriksaan berlanjut. Ya karena kami juga tidak percaya pelakunya cuma dua orang ini saja, pasti ada keterkaitan dengan pelaku lainnya," ucap Ade.
Para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHPidana atas kasus pemalsuan dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini