"Atas pertimbangan dari pihak DPRD Kabupaten Cirebon yang meminta mereka untuk menjadi tahanan kota. Karena yang bersangkutan (empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon) masih harus menghadiri rapat-rapat wajib yang harus tetap diikuti. Tapi tetap mereka masih menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (27/7/2016).
Para tersangka kasus perjudian, inisial HS, AS, A dan HT, diperbolehkan pulang ke rumah. Namun mereka harus tetap wajib lapor setiap seminggu sekali ke Polres Cirebon. Status tahanan kota kepada para tersangka ini berlangsung sejak hari ini atau Rabu 27 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak benar ada penangguhan atau para tersangka ini dibebaskan. Karena proses hukum para tersangka ini masih tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Yusri.
Selama dalam masa penahan kota, dia menerangkan, keempat tersangka tersebut dilarang keras berpergian keluar kota apalagi meninggalkan daerah Cirebon. Sesuai dengan Pasal 24, masa penahanan kota yang dijalani oleh empat tersangka ini paling lama 20 hari.
"Kalau waktu yang ditentukan sudah habis, empat tersangka itu harus kembali ke ruang tahanan di sini (Mapolda Jabar)," ujar mantan Dir Pam Obvit Polda Kepulauan Riau ini.
Yusri mengaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, lanjut dia, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) akan segera rampung untuk diterbitkan ke ranah meja hijau.
"SPDP mudah-mudahan sudah bisa dikirim ke pihak kejaksaan," kata dia.
Keempat oknum anggota DPRD Kabupatem Cirebon itu dijerat pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dan diancam hukuman penjata masimal 10 tahun. (bbn/bbn)











































