Polres Bandung Tahan Satu Pelaku Pemalsuan Kartu BPJS

Polres Bandung Tahan Satu Pelaku Pemalsuan Kartu BPJS

Masnurdiansyah - detikNews
Rabu, 27 Jul 2016 08:11 WIB
Barang bukti kartu palsu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung. Foto: Ist
Bandung - Desi Dwiyani mendekam di ruang tahanan Mapolres Bandung. Penahanan kepada perempuan berusia 34 tahun ini setelah polisi menyematkannya status tersangka kasus dugaan pemalsuan kartu BPJS Kesehatan.

"Wanita ini (Desi) setelah diamankan dan diperiksa kita tetapkan sebagai tersangka, otomatis setelah selesai pemeriksaan semuanya oleh penyidik secara resmi sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra saat dihubungi detikcom, Rabu (27/7/2016).

Polisi mengamankan tersangka pada Senin (25/7) lalu. Dia salah satu pelaku yang terlibat pemalsuan Kartu BPJS Kesehatan. Korbannya warga Desa Arjasari, Kabupaten Bandung sebanyak 65 Kepala Keluarga (KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niko menyebut, Desi berhasil membujuk para korban untuk mendaftar sebagai peserta BPJS dengan menarik biaya Rp 170 ribu. Tersangka mengiming-imingi kepada warga setempat dengan sistem sekali bayar berlaku untuk seumur hidup.

"Desi ini memang salah satu orang dari pihak Rumah Peduli Duafa (RPD) yang melakukan sosialisasi BPJS bersubsidi," ucapnya.

Sebelum dirinya menipu warga di Kabupaten Bandung, Desi sempat menjadi salah satu narasumber acara sosialisasi di beberapa desa yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada November 2015 lalu. Usai sosialisasi di KBB, dirinya kembali ke Kabupaten Bandung untuk mengajak para warga agar mendaftar sebagai calon peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi setelah yang tersangka (Ana Sumarna) di Polres Cimahi itu ngomong, kita cek keanggotaannya setelah itu muncul nama Desi yang beralamat di Arjasari, kita cek kesana ternyata betul ada," ujar Niko.

Dijebloskannya Desi ke dalam penjara tidak serta merta membuat polisi percaya, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 263 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Niko. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads