Ini Pengakuan Singkat Pemalsu Kartu BPJS Kesehatan di Bandung Barat

Ini Pengakuan Singkat Pemalsu Kartu BPJS Kesehatan di Bandung Barat

Masnurdiansyah - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 16:22 WIB
Tersangka pemalsuan kartu BPJS Kesehatan. Foto: Masnurdiansyah
Cimahi - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka pemalsuan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar, Ana Sumarna (42), resmi dijebloskan ke dalam penjara Mapolres Cimahi. Ana bericara singkat soal alasan menipu warga dan memalsukan kartu BPJS Kesehatan.

"Saya menyesal kalau seperti ini," ucap pria tersebut saat digiring polisi ke sel tahanan Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (25/7/2016).

Dia mencatut nama BPJS guna memperdaya warga dengan iming-iming asuransi berupa BPJS Kesehatan. "Tadinya cuma mau membantu dan mengayomi masyarakat dalam urusan kesehatan," kata Ana sebelum masuk ke sel tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun ada niat baik dari Ana membantu warga dalam urusan kesehatan, tentu perbuatannya tetap melanggar aturan hukum. Dia diijerat Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. Foto: Masnurdiansyah
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan status Ana menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Senin pagi tadi. "Tadi selama lima jam menjalani pemeriksan. Tersangka kini resmi ditahan oleh kami," ujar Ade.

Polisi memberikan penjelasan soal penahanan tersangka tersebut. "Takutnya dia (Ana Sumarna) menghilangkan barang bukti atas kejahatannya. Kami patut menduga tersangka ini melakukan penipuan dan pemalsuan kartu BPJS Kesehatan," ucap Ade.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Cimahi Yudha Indrajaya menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang ingin memiliki kartu BPJS Kesehatan agar mengikuti prosedur berlaku.

Warga harus mendaftar secara resmi ke BPJS Kesehatan sehingga data pemohon tersimpan dalam dokumen BPJS. "Pendaftaran bisa dilakukan melalui bank, bisa juga langsung datang ke kantor (BPJS), atau dengan sistem online melalui website resmi kami," kata Yudha via telepon.

Setelah melakukan proses pendaftaran resmi, secara otomatis personal atau pemohon akan mendapatkan nomor registrasi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar dalam master file milik BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu membayar biaya administrasi. Yudha menegaskan, masyarakat hanya membayar iuran perbulan sesuai dengan klasifikasi yang digunakan oleh masyarakat saat mengklaim pengobatan.

"Aturan BPJS sudah jelas tidak ada uang administrasi, yang ada ialah hanya bayar iuran," ucap Yudha. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads