"Saya menyesal kalau seperti ini," ucap pria tersebut saat digiring polisi ke sel tahanan Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (25/7/2016).
Dia mencatut nama BPJS guna memperdaya warga dengan iming-iming asuransi berupa BPJS Kesehatan. "Tadinya cuma mau membantu dan mengayomi masyarakat dalam urusan kesehatan," kata Ana sebelum masuk ke sel tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi memberikan penjelasan soal penahanan tersangka tersebut. "Takutnya dia (Ana Sumarna) menghilangkan barang bukti atas kejahatannya. Kami patut menduga tersangka ini melakukan penipuan dan pemalsuan kartu BPJS Kesehatan," ucap Ade.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Cimahi Yudha Indrajaya menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang ingin memiliki kartu BPJS Kesehatan agar mengikuti prosedur berlaku.
Warga harus mendaftar secara resmi ke BPJS Kesehatan sehingga data pemohon tersimpan dalam dokumen BPJS. "Pendaftaran bisa dilakukan melalui bank, bisa juga langsung datang ke kantor (BPJS), atau dengan sistem online melalui website resmi kami," kata Yudha via telepon.
Setelah melakukan proses pendaftaran resmi, secara otomatis personal atau pemohon akan mendapatkan nomor registrasi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar dalam master file milik BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu membayar biaya administrasi. Yudha menegaskan, masyarakat hanya membayar iuran perbulan sesuai dengan klasifikasi yang digunakan oleh masyarakat saat mengklaim pengobatan.
"Aturan BPJS sudah jelas tidak ada uang administrasi, yang ada ialah hanya bayar iuran," ucap Yudha. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini