"Tersangka atas nama AS. Dia merupakan ketua dari Rumah Peduli Dhuafa (RPD) yang berada di Kota Cimahi, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kita juga akan cek legalitas RDP, mereka menawarkan kepada masyarakat kartu ini (BPJS palsu) kepada warga dengan syarat bebas iuran tapi harus membayar seratus ribu rupiah," ucap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jabar, Senin (25/7/2016).
Personel Satreskrim Polres Cimahi menangkap AS di kediamannya, Kota Cimahi, pada Minggu (24/7) kemarin. Hasil pemeriksaan sementara, menurut Ade, tersangka melakukan perbuatan itu untuk mengumpulkan keuntungan pribadi dengan modus bantuan bidang kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, sambung Ade, kartu BPJS Kesehatan tak resmi tersebut menyebar ke empat desa di wilayah KBB. Namun Ade belum bisa merinci mana saja desa itu. Tersangka AS sudah beroperasi sejak satu tahun lalu.
"Setahun berjalan, sejak uli tahun lalu. Kemana saja (kartu palsu BPJS) itu disebar oleh AS, masih kita dalami," tutur Ade. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini