Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/7/2016). "Ada beberapa jaksa dan staf yang diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan, sedang, hingga berat. Totalnya tujuh orang jaksa dan tiga orang staf," ujarnya.
Dari tujuh orang jaksa, empat orang jaksa dikenai sanksi ringan, dua orang jaksa dikenai sanksi sedang dan satu orang sanksi berat. Sementara untuk staf tata usaha, dua orang dapat sanksi sedang dan satu orang hukuman berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan mereka. Menurut Untung, jika dibandingkan tahun sebelumnya, ada penurunan angka jaksa yang terkena sanksi. Hal itu, lanjut Untung, membuktikan bahwa fungsi pengawasan dalam rangka pencegahan perbuatan tercela berjalan efektif.
Selama dirinya menjabat, yakni sejak Januari 2016, jumlah aduan yang masuk mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jaksa, atau staf tata usaha sebanyak 26 laporan. "Sebanyak 22 laporan bisa diklarifikasi, empat lagi sedang didalami. Kami akan tegas dan garang bagi pelaku korupsi," ucap Untung menegaskan. (avi/bbn)











































