Dalam 6 Bulan, Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Puluhan Miliar Rupiah

Dalam 6 Bulan, Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Puluhan Miliar Rupiah

Avitia Nurmatari - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 14:49 WIB
Dalam 6 Bulan, Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Puluhan Miliar Rupiah
Foto: Avitia Nurmatari
Bandung - Selama enam bulan atau sejak Januari hingga Juni 2016, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara berjumlah puluhan miliar rupiah. Angka ini dari bidang pidana khusus (pidsus), perdata dan tata usaha negara.

"Dari bidang pidsus sebesar Rp 43,7 miliar, bidang perdata dan tata usaha negara Rp 8,42 miliar," ujar Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).

Selain itu, sepanjang enam bulan tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil diterima Kejati Jabar yaitu Rp 37,5 miliar. Lebih lanjut Untung menjabarkan, dalam kurun waktu yang sama, bidang pidana umum (pidum) sudah memproses surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sebanyak 7.321 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 5.815 perkara. Sementara sisanya masih dalam penyelesaian dan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling banyak ditangani adalah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.357 kasus, diikuti dengan tindak pidana anak sebanyak 350 kasus dan perjudian 147 kasus," bebernya.

Sedangkan dalam perkara pidsus, Kejati telah melakukan penyelidikan sebanyak 39 perkara di mana 18 perkara merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan 40 perkara merupakan penyidikan dari kejaksaaan.

"Jumlah perkara dengan kerugian terbanyak ditempati Kejari Bogor, Rp 26,9 miliar, dan Kejari Bandung Rp 10,4 miliar," kata Untung.

Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, selain telah berhasil melakukan penyelamatan aset, juga telah melakukan litigasi sebanyak 30 kegiatan baik perdata maupun tata usaha negara.

"Untuk nonlitigasi telah dilaksanakan enam kegiatan. Kemudian telah dilakukan pelayanan hukum sebanyak 38 kegiatan pertimbangan hukum baik dalam bentuk legal opinion maupun bentuk legal assistance sebanyak 116 kegiatan," tutur Untung.

Sementara untuk penyelamatan aset sebesar Rp 8,42 miliar yang rinciannya yaitu Rp 4,15 miliar berasal dari uang pengganti yang berhasil ditagih dan Rp 2,27 miliar berasal dari pemulihan kekayaan keuangan negara yang berhasil ditagih. (avi/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads