Kegiatan pemusnahan ribuan barbuk yang kasusnya telah mendapat keputusan hukum tetap di pengadilan ini berlangsung di halaman Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).
Proses pemusnahan diawali dengan pemotongan pucuk senjata oleh Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi. Setelah itu pemusnahan miras dan ganja yang dilakukan perwakilan Pemkot Bandung, Kejari, dan Bea dan Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barbuk berupa senpi turut dimusnahkan. Foto: Mukhlis Dinillah. |
"Untuk psikotropika sebanyak 4.103 tablet dari berbagai merk seperti Dumolid, Rophinol, Lexotan, Aprazolam, Diazepam, Riknola, Algonax, Nitrazepam," ucap Untung.
Selain itu, petugas juga memusnahkan uang rupiah palsu sebesar 91.550.000 dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Termasuk juga lembaran pecahan 100 ribu yang belum jadi. Sejumlah jamu, makanan impor, minuman kemasan, kosmetik, obat-obatan, dan mi basah turut dimusnahkan lantaran melanggar Undang-undang Kesehatan dan Makanan.
"Sementara untuk tindak pidana khusus yang kami musnahkan itu miras import tanpa cukai berbagai merk sebanyak 1.077 botol," kata Untung.
Lebih lanjut Untung menuturkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian hari jadi Kejari Kota Bandung. Dia mengajak Kerjari daerah lainnya di Jabar melakukan kegiatan serupa. "Hal ini sebagai upaya untuk bersama-sama melindungi anak bangsa dari barang-barang membahayakan," ujar Untung. (bbn/bbn)












































Sejumlah barbuk berupa senpi turut dimusnahkan. Foto: Mukhlis Dinillah.