"Saya siap menjadi Justice Collaborator untuk membongkar siapa saja nama-nama dibalik kasus suap BPJS ini yang mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim persidangan Longser Sormin dan dua anggotanya Endang Makmun dan Rojai, usai pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/6/2016).
Ia pun memohon kepada pemimpin persidangan agar bisa memberikan keputusan yang terbaik dalam kasus tersebut. Apalagi sebelumnya majelis hakim telah memutuskan jika Jajang bersalah dan dihukum empat tahun kurungan dalam kasus penyelewengan Dana BPJS Kabupaten Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pasca libur Lebaran Idul Fitri 2016 pada tanggal 13 Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Karena kedua terdakwa tidak mampu membayar kuasa hukum, Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bandung akan mempersiapkan tim untuk membantu terdakwa.
"Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi karena semuanya sudah tertuang dengan jelas dan terwakili di berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK dalam persidangan, dan kita siap untuk melakukan pembelaan nanti," ucap Didi Sumarya dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bandung.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini