Sebelumnya Jajang yang merupakan Kabid Yankes Dinkes Subang telah divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BPJS Subang dan telah ditahan. Sementara Lenih adalah PNS di Dinkes Subang.
Dalam sidang yang dipimpin Longser Sormin, Ketua Tim JPU KPK, Dody Sukmono mengungkapkan, Jajang akan memasang badan untuk Bupati Ojang Suhandi terhadap perkara kasus Suap Penanganan Korupsi Dana BPJS Kabupaten Subang, setelah sebelumnya meminta uang kepada Bupati. Dengan uang itu, Jajang menyatakan akan melindungi Ojang agar tidak ikut terseret kedalam kasus 'maling' Duit BPJS dan masuk kedalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diberikan kepada kedua Jaksa dari Kejati Jabar yang menangani kasus korupsi dana BPJS Subang sebelumnya, atas nama Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai uang komitmen untuk menangani perkara tersebut.
"Istilahnya itu uang komitmen atau uang pengurusan perkara, yang diberikan kepada pegawai negeri itu (jaksa) sebesar Rp 200 juta dari komitmen mereka sebelumnya Rp 300 juta," sambung Dody.
Akibat perbuatannya, Kedua terdakwa dijerat pasal Kedua tersangka melanggar Primair pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyuapan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini