"Namanya juga kendaraan dinas, dipakai untuk dinas. Saat dipakai untuk mudik, untuk keluarga, pribadi, itu di luar dinas tentu," kata Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandng, Senin (27/6/2016).
"Jadi, mobil dinas dilarang dipakai mudik. Titik!" ucapnya menegaskan.
Larangan Aher tersebut sejalan dengan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Yuddy Chrisnandi yang menyatakan pelarangan kendaraan dinas untuk kendaraan mudik lebaran Idul Fitri 2016. Sebagai orang nomor satu di Pemprov Jawa Barat, Aher jelas setuju dengan imbauan Yuddy.
Menurut Aher, Pemprov Jabar sejal delapan tahun lalu sudah membuat keputusan larangan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran. "Kebijakan Menteri PAN RB cocok banget dengan keputusan Jawa Barat. Artinya setiap tahun kita menghimbau dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik. Jadi Jawa Barat sudah sejak awal memang melarang mobil dinas dipakai mudik," tutur Aher. (bbn/bbn)











































