Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar mengeluarkan surat larangan kepada seluruh angkutan barang untuk tidak beroperasi selama kegiatan arus dan balik mudik lebaran Idul Fitri 2016. Larangan tersebu tal berlaku bagi angkutan bahan pokok makanan dan bahan bakar minyak (BBM).
"Penghentian pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut berlaku selama dua minggu penuh dari tanggal 28 Juni sampai 14 Juli 2016," ucap Kadishub Jabar Dedi Taufik saat dihubungi detikcom, Jumat (24/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan surat edaran No. 22 tahun 2016, terkait dengan larangan pengoperasian angkutan barang, mulai dari 1 Juli (H-5) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3), Dedi melanjutkan surat edaran itu dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menyesuaikan dengan kondisi perlintasan di wilayahnya.
Pertimbangan ini didasari karena melihat wilayah Jabar merupakan daerah yang krusial pada saat penyelenggaraan tradisi pulang kampung, karena letak yang strategis menjadi tujuan dan lintasan bagi pemudik. Dihinggapi oleh pemudik dari berbagai daerah secara serempak, kondisi penumpukan kendaraan kerap terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dishub Jawa Barat sepakat agar pengoperasian truk angkutan barang dihentikan sejak awal.
"Jadi disini kan wilayah tujuan dan lintasan, tujuan mudik, lintasan mudik, tujuan wisata juga, jadi kita menerbitkan surat edaran itu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan baik di jalur tengah, selatan dan juga utara," ujar Dedi.
Pertimbangan lainnya, menurut Dedi, puncak arus balik di Jabar pada tahun ini diprediksikan akan berlangsung pada 9 Juli (H+2) dan 10 Juli (H+3) 2016. Jika angkutan barang dioperasikan kembali pada H+3, sambung dia, dikhawatirkan akan menghambat laju kendaraan pemudik.
"Kalau serempak truk angkutan barang kembali beroperasi nanti akan terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang disebabkan pergerakan kendaraan angkutan barang di atas sumbu dua, laju rata rata kecepatannya kan sangat rendah," tuturnya.
Surat edaran dari Dishub Jabar ini disebar ke beberapa Dishub di wilayah tetangga. "Kita juga sudah menyebarkan surat ini ke wilayah lainnya seperti Provinsi Banten, Jateng, Yogyakarta, dan Jatim. Jadi atas dasar itulah, kami (Dishub Jabar) membuat surat edaran agar arus lalu lintas tidak terganggu," kata Dedi. (bbn/bbn)











































