Soal Kelola Limbah, BPLHD Jabar Sebut Pemkot Bandung Gagal Bina Industri

Soal Kelola Limbah, BPLHD Jabar Sebut Pemkot Bandung Gagal Bina Industri

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 11:58 WIB
Ilustrasi limbah di Bandung / Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - BPLHD Jabar menyebut Pemkot Bandung gagal membina industri berkaitan pengelolaan limbah di area Sungai Citarum. Hasil pemeriksaan BPLHD Jabar terhadap sejumlah daerah di Jabar, Kota Bandung paling buruk dalam pengelolaan limbah industri.

"Ya Pemkot Bandung gagal membina industri. Sebab, Kota Bandung terburuk soal penanganan limbah industri. Indikatornya ialah ada 45 perusahaan di Kota Bandung yang 32 di antaranya tidak baik dalam mengolah limbahnya. Artinya 70 persen tidak taat," kata Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna via telepon, Kamis (23/6/2016).

Anang menjelaskan, data tersebut merupakan hasil penilaian BPLHD Jabar pada 2015 lalu. Menurut dia, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di enam kabupaten/kota yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu (2015) kami memeriksa pengelolaan lingkungan dan limbah di 200 perusahaan di enam daerah tersebut. Kalau untuk tahun ini (2016) tengah proses dan pemeriksaan," kata Anang.

Dia menegaskan, 200 perusahan yang diperiksa BPLHD Jabar dan tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) saat itu merupakan usulan dari pihak pemda setempat. "Logikanya, berarti kan perusahaan yang diusulkan itu sudah dibina oleh pemdanya. Tapi kok faktanya ada industri tidak taat dalam mengelola limbah," tutur Anang.

Perusahaan tidak mentaati kebersihan lingkungan di DAS Citarum, sambung Anang, masuk dalam kategori merah dan hitam. "Selain Kota Bandung, terburuk kedua itu Kabupaten Bandung. Kalau paling bagus pengelolaan limbah industri itu ialah Kabupaten Purwakarta," ucap Anang.

BPLHD Jabar meminta kepada pihak pemda yang belum maksimal mengatasi problematik lingkungan dan limbah industri di wilayahnya agar segera bangkit melakukan pembenahan. Sesuai aturan, menurut Anang, tanggung jawab pembinaan industri ialah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

"Solusinya, ya terus lakukan pembinaan, membuat sistem manajemen lingkungan yang baik, rutin bimbingan teknis soal mengelola lingkungan di tiap perusahaan. Selain itu, jangan henti mengawasi langsung ke lapangan, misal memeriksa emisi gas buang bergerak dan tak bergerak di tiap industri," tutur Anang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads