Dua Perda di Pemprov Jabar Dicabut, Aher Segera Klarifikasi

Dua Perda di Pemprov Jabar Dicabut, Aher Segera Klarifikasi

Avitia Nurmatari - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 13:58 WIB
Ahmad Heryawan / Foto: Lamhot Aritonang
Bandung - Pemprov Jabar menjadi salah satu provinsi yang terkena pencabutan Perda atau Perkada oleh pemerintah pusat. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan melakukan klarifikasi terkait pencabutan perda tersebut.

"Saya dapat itu yang diprediksi menghambat investasi. Ada dua yang dihapus, tapi yang satu sebenarnya sudah dihapus karena UU yang ada di atas perda sudah dihapus oleh MK. Yang satu soal pertambangan, satu lagi lupa," ujar Aher, sapaan Heryawan, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (22/6/2016).

Atas pencabutan Perda tersebut, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Kemendagri. Apakah Perda tersebut benar-benar dicabut dan diganti baru, atau hanya direvisi pasal-pasalnya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan klarifikasi. Kalau perda itu dinilai tidak tepat dan menghambat kan tidak dibatalkan seluruhnya, bisa direvisi. Nanti kita minta DPRD untuk merevisi segera. Kalau bertentangan secara diametral harus dicabut. Kalau payung hukum di atasnya dibatalkan MK harus dicabut," tutur Aher.

Menurut Aher, selama ini tidak ada keberatan yang mengemuka langsung dari pengusaha terkait Perda yang berlaku di Pemprov Jabar. Pihaknya akan meminta penjelasan secara rinci terkait Perda yang dicabut tersebut.

"Selama ini keluhan umum tidak ada. Mungkin ada investigasi mana saja yang dikeluhkan. Kemudian keluhan tersebut diperiksa secara material, itulah yang dibatalkan," kata Aher

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya mempublikasikan 3.143 Perda atau Perkada yang dicabut atau direvisi oleh pemerintah. Mayoritas Perda yang dicabut terkait investasi.

Secara rinci, dari 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu sebanyak 1.765 adalah perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri. Kemudian 111 peraturan atau putusan Mendagri yang dicabut atau revisi oleh Mendagri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi gubernur. (avi/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads