Begini Respons Ketua MUI Jabar Soal Praktik Jasa Penukaran Uang

Begini Respons Ketua MUI Jabar Soal Praktik Jasa Penukaran Uang

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 17:33 WIB
Jasa penukaran uang di pinggir jalan / Foto: Rengga Sancaya
Bandung - Jelang lebaran Idul Fitri biasanya kebutuhan masyarakat terhadap penukaran uang berkondisi baru terbilang meningkat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup keuntung dengan berprofesi sebagai 'penjual uang' atau melakoni jasa penukaran uang. Keberadaan mereka mulai menggeliat di Kota Bandung.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei menyebut dalam agama tidak melarang jasa penukaran uang yang banyak dilakukan masyarakat di pinggir-pinggir jalan tersebut. Sebab, sambung dia, praktik tersebut tidak termasuk kategori riba serta tak ada unsur pemaksaan saat transaksi jual beli tersebut.

"Jangan dikatakan riba. Sudah ada ijab kabul dengan praktik, jadi tidak usah dengan kata-kata," ucap Rachmat singkat di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pengurangan jumlah uang yang ditukar, menurutnya hal tersebut kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pengurangan itu, sambung dia, sebagai pembayaran jasa penukaran.

Pelaku jasa penukaran atau penjual uang recehan mulai marak di Kota Bandung terutama di jalan-jalan protokol salah satunya di Jalan Merdeka yang berseberangan dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads