Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei menyebut dalam agama tidak melarang jasa penukaran uang yang banyak dilakukan masyarakat di pinggir-pinggir jalan tersebut. Sebab, sambung dia, praktik tersebut tidak termasuk kategori riba serta tak ada unsur pemaksaan saat transaksi jual beli tersebut.
"Jangan dikatakan riba. Sudah ada ijab kabul dengan praktik, jadi tidak usah dengan kata-kata," ucap Rachmat singkat di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku jasa penukaran atau penjual uang recehan mulai marak di Kota Bandung terutama di jalan-jalan protokol salah satunya di Jalan Merdeka yang berseberangan dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar. (bbn/bbn)











































