"Kita sudah ada e-gratifikasi. Jadi kalau dapat parsel, difoto parsel-nya kemudian dilaporkan secara online," ujar pria yang karib disapa Emil itu di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/6/2016).
Setelah dilaporkan secara online, parsel juga wajib diserahkan kepada inspektorat Kota Bandung. Terutama parsel yang berupa barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah tersebut juga akan dibuat secara tertulis dan diedarkan ke seluruh instansi di Kota Bandung. Soal sanksi, nantinya akan diputuskan oleh inspektorat. (bbn/bbn)











































